HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sekda Temanggung: Penataan Alun-alun Kembalikan Fungsi Ruang Publik

  


Temanggung - Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Tri Winarno, menegaskan bahwa penataan kawasan alun-alun difokuskan untuk mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka publik yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Menurut dia, alun-alun diharapkan menjadi pusat aktivitas publik, khususnya untuk kegiatan olahraga, rekreasi, serta berbagai aktivitas umum lainnya yang mendukung interaksi sosial masyarakat.

Dengan penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung berupaya menciptakan ruang yang lebih nyaman, tertata, dan ramah bagi warga, sekaligus mendorong gaya hidup sehat di tengah masyarakat.

Dalam mendukung penataan kawasan, Pemkab juga menyiapkan solusi bagi pedagang kaki lima (PKL) agar tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang telah ditentukan.

“Sebagai solusi, PKL harian kita sediakan tempat berjualan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, atau dari toko pakaian Batik Mbako itu sampai ujung Taman Pengayoman. Dari hasil pemetaan, di lokasi ini bisa menampung 80 hingga 130 pedagang,” kata dia, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, para pedagang juga didorong untuk bergabung dalam paguyuban Car Free Day (CFD) agar aktivitas perdagangan dapat lebih tertata dan terorganisasi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan konsisten, Pemkab Temanggung menerapkan pengawasan penuh selama 24 jam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan.

“Pengamanan dilakukan penuh agar tidak ada lagi pelanggaran,” tegas dia.

Meski demikian, Tri Winarno menekankan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam proses penataan kawasan alun-alun, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Dengan mengedepankan dialog dan solusi yang bijak, diharapkan proses penataan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga kondusivitas, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujar dia.