HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemkab Pulang Pisau Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari sebagai Edukasi Bahaya Narkoba

  




Pulang Pisau — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (3/3/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya menjaga transparansi penegakan hukum.

Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Moch Insyafi, yang mewakili Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang turut melibatkan pelajar memiliki nilai edukatif karena memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai tindak pidana serta dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran bagi para siswa agar memahami risiko hukum dan bahaya narkoba sejak dini sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik.

“Kami juga meminta nantinya Dinas Pendidikan dapat memberikan penyuluhan kepada anak-anak agar memahami bahaya narkoba, sehingga mereka dapat menjauhinya,” ujar Moch Insyafi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum maupun khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kesekian kalinya dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Kegiatan ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana guna mencegah penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti,” jelas Nanang Dwi Priharyadi.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi penegakan hukum serta edukasi publik mengenai proses akhir penanganan perkara pidana.