Muhaimin Iskandar Minta Kepala Daerah Perkuat Komitmen Pengentasan Kemiskinan
Maret 06, 2026
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah daerah memegang peran strategis sebagai motor penggerak utama dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka kemiskinan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peran Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Rabu (4/3/2026). L“Pemerintah daerah menjadi salah satu subjek utama pelaksanaan pengentasan kemiskinan. Keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah,” ujar Muhaimin.
Menko PM menekankan bahwa pengentasan kemiskinan dan urusan sosial merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena itu, pencapaian target nasional sangat ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan serta komitmen kepala daerah dalam menerjemahkan kebijakan ke tingkat operasional.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah daerah juga memperoleh mandat jelas untuk menyelaraskan program dengan kebijakan nasional, melakukan pemutakhiran data secara berkala, serta memfokuskan intervensi pada 16.550 desa dan kelurahan prioritas dengan tingkat kerentanan tertinggi.
Dalam skema tersebut, gubernur berperan sebagai koordinator di tingkat provinsi dengan memastikan integrasi program kabupaten/kota, membina dan mengoordinasikan bupati serta wali kota, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Menko PM dan Menteri Dalam Negeri setiap enam bulan.
Adapun bupati dan wali kota menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan dengan menyusun program operasional sesuai karakteristik wilayah, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan dukungan konkret terhadap program prioritas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Hulu peningkatan kesejahteraan adalah penghapusan kemiskinan ekstrem, sedangkan hilirnya adalah pemberdayaan,” tegas Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, Indonesia kini memasuki paradigma baru pembangunan kesejahteraan. Kebijakan tidak lagi semata berorientasi pada perlindungan sosial, tetapi bergeser menuju pemberdayaan masyarakat. “Bantuan sosial hanyalah bantalan sementara, jaminan sosial menjadi jaring pengaman. Namun bila kita ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat adalah kuncinya. Dengan paradigma ini masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi kita dorong menjadi pelaku pembangunan,” jelas Menko PM.
Empat langkah terintegrasi menjadi strategi bersama pusat dan daerah, yakni memperkuat data berbasis kebijakan, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan melalui penciptaan lapangan kerja dan akses usaha, serta memperkuat ekosistem ekonomi melalui kolaborasi multipihak. “Saya mengajak seluruh kepala daerah agar memperkuat komitmen, kolaborasi, keselarasan program, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat miskin, rentan miskin, dan kelas menengah,” pungkas Muhaimin.
