KPK Tahan Stafsus Eks Menag, Kasus Kuota Haji Seret Dua Tersangka
Maret 27, 2026
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menahan satu tersangka baru, yakni IAA alias GA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penahanan ini melengkapi langkah sebelumnya, setelah KPK lebih dulu menahan YCQ yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026. Dengan demikian, hingga kini dua tersangka telah ditahan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
“IAA ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (26/3/2026).
Budi mengungkapkan, dalam konstruksi perkara, IAA diduga berperan aktif mengatur skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji tahun 2023. Besaran fee disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
“Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga IAA bersama YCQ menerima aliran dana tersebut. Praktik ini tidak hanya mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga membuka celah komersialisasi layanan ibadah yang seharusnya berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi,” ucapnya.
Penyimpangan juga terungkap dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah, komposisi pembagian justru ditetapkan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, ketentuan mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses tersebut, IAA diduga mengarahkan pengumpulan fee tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, serta menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK untuk memfasilitasi pengumpulan dana.
Lebih lanjut, IAA juga diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota haji khusus (T0). Bahkan, terdapat indikasi upaya pengembalian dana ketika muncul rencana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR.
Sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya untuk kepentingan tertentu, termasuk pengondisian proses kebijakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
“Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.
