HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Imigrasi Belawan Deportasi Tiga WN Korea Selatan

  



Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeeiksaan Imigrasi (TPI) BelawanSumatra Utara, mendeportasi tiga warga negara (WN) Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY karena melanggar ketentuan keimigrasian.

Ketiga WNA tersebut menjalani proses deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno HattaTangerang,  Kamis (5/3/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan  tindakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. "Mendeportasi itu menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja," ujar Eko melalui keterangan resmi, Kamis (5/3/2025).

Eko Yudis mengatakan, ketiga WNA Korea Selatan tersebut telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan izin tinggal investor.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas imigrasi, mereka diduga kuat melanggar ketentuan keimigrasian. "Karena ketiga WNA Korea Selatan tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya di Indonesia," kata Kanim Kelas II TPI Belawan. 


Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, menyatakan bahwa penegakan hukum keimigrasian bukan sekadar urusan administratif.  "Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara," tegas Dedi.

Dengan adanya tindakan itu, Imigrasi Belawan mencatat telah melakukan lima tindakan deportasi sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.