HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kanal SP4N-LAPOR! Sarana Informasi untuk Perbaikan Kebijakan dan Layanan Publik

  



Jakarta – Pemerintah menjalin sinergi lintas instansi dalam pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ombudsman Republik Indonesia, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Penandatanganan berlangsung di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona, serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. Kerja sama tersebut menjadi kelanjutan komitmen lintas instansi dalam memastikan pengaduan dan aspirasi masyarakat dapat terhubung dengan pemerintah serta menjadi bagian dari perbaikan pelayanan publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru mengatakan, penandatanganan MoU tidak hanya menjadi kelanjutan kerja sama sebelumnya, tetapi juga memperkuat sinergi sesuai peran masing-masing instansi, mulai dari kebijakan pelayanan publik, pemerintah daerah, transformasi digital, pengawalan isu strategis dan program prioritas, hingga pengawasan pelayanan publik. “Dengan demikian, penandatanganan hari ini bukan semata-mata kelanjutan dari nota kesepahaman, akan tetapi juga kelanjutan komitmen bersama untuk menjaga agar suara masyarakat tetap terhubung dengan pemerintah,” ujar Otok.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona menilai pengaduan masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, SP4N-LAPOR! tidak hanya menjadi tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga sumber informasi untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan. “Ukuran keberhasilan bukan sekadar laporan yang telah dijawab atau dikatakan selesai. Yang penting adalah apakah penyelesaian tersebut benar-benar dapat menjawab persoalan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Rahmadi.

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan pengaduan, terutama karena sejumlah persoalan masyarakat membutuhkan penanganan lintas instansi. Ia menyebut pengaduan yang masuk perlu diolah secara sistemik agar tidak berhenti pada penyelesaian satu kasus. “Kolaborasi itu membutuhkan koordinasi menggunakan sinergi tadi. Tidak saja sesama dinas, tetapi instansi vertikal dan juga unsur masyarakat,” ujar Bima.

Pada kesempatan yang sama, Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan SP4N-LAPOR! merupakan bagian penting dari infrastruktur digital pelayanan publik yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.“Melalui prinsip No Wrong Door Policy, masyarakat tidak dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Jadi masyarakat tidak boleh lagi dibingungkan dengan itu, maka melalui satu pintu ini dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” jelas Meutya.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! tidak sekadar menjadi kanal penerimaan laporan. Setiap pengaduan perlu didengar, ditangani, diselesaikan, dan dimanfaatkan sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan maupun kebijakan pemerintah. “SP4N-LAPOR! ini bukan kita sekadar membangun aplikasi, tapi tentunya kita sedang menuju bagaimana para instansi pemerintah ini membangun sinergi pengaduan yang semakin komprehensif,” kata Rini.

Hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan dan menghubungkan 718 instansi yang terdaftar serta aktif menggunakan sistem tersebut. Jumlah itu terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN. Melalui pembaruan MoU, pemerintah mendorong penguatan forum koordinasi, kerja sama operasional, serta pemantauan dan evaluasi agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat dan tepat.

Melalui penguatan kerja sama tersebut, pemerintah mendorong agar pengelolaan pengaduan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan dan penyelesaian laporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik secara berkelanjutan. Koordinasi yang lebih kuat, tindak lanjut yang tepat, serta pemanfaatan data pengaduan diharapkan dapat membantu pemerintah merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan tepat sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat.