HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aroma Janggal Muprov VIII Kadin Sulsel di Bira: Pendaftaran 'Kilat', Zul Majjaga Ancam Gugat ke PN Makassar

 



MAKASSAR – Jelang hari pelaksanaannya, Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan justru dihantam badai polemik. Agenda strategis suksesi kepemimpinan yang rencananya bakal dihelat pada 12–14 Juni 2026 di pesisir eksotis Bira, Kabupaten Bulukumba, dituding sarat akan pelanggaran prosedural.

Kritik tajam ini dilontarkan langsung dari internal pengurus Kadin Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga. Pria yang akrab disapa Zul Majjaga ini mengendus adanya manuver panitia yang diduga kuat menabrak konstitusi organisasi, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.

Pendaftaran Jalur 'Kilat' dan Tabrak Aturan

Menurut analisis Zul, indikasi cacat prosedural itu terlihat sangat kasatmata pada timeline atau jadwal tahapan pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Kadin Sulsel yang terkesan dipaksakan dan amat singkat.

"Panitia baru membuka pengambilan formulir pada 28 hingga 31 Mei 2026, lalu pengembaliannya dipatok pada 1 sampai 4 Juni 2026. Skema waktu sependek ini sangat tidak masuk akal dan terang-terangan tidak sesuai dengan PO Kadin Indonesia," beber Zul Majjaga di Makassar, Selasa (26/5/2026).

Tidak hanya menyoroti pendaftaran kilat, Zul juga membongkar dugaan pelanggaran esensial terkait masa pengumuman. Sesuai muruah aturan organisasi, pengumuman pelaksanaan Muprov wajib disiarkan minimal dua bulan sebelum agenda digelar. Tujuannya sederhana: memberikan ruang yang adil dan fair play bagi seluruh anggota untuk mempersiapkan diri dan meracik visi-misi.

"Kalau kita tegak lurus pada aturan organisasi, pendaftaran calon itu wajib hukumnya dibuka minimal satu bulan sebelum pelaksanaan dan baru ditutup H-7. Ini pilar penting untuk menjaga agar proses demokrasi di tubuh Kadin tetap sehat, transparan, dan tidak terkesan dikondisikan," tegasnya menguliti kebijakan panitia.

Konsolidasi KTA-B dan Ancaman Gugatan ke PN Makassar

Merasa roh demokrasi organisasi sedang dipertaruhkan, Zul Majjaga tidak tinggal diam. Ia kini tengah merapatkan barisan dan bersiap menggelar konsolidasi akbar bersama para pemegang Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Langkah ini bukanlah sekadar gertak sambal. Bersama gerbong pemegang KTA-B, Zul tengah menimbang opsi perlawanan hukum yang paling tegas: melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Saat ini kami sedang mempertimbangkan upaya gugatan hukum ke PN Makassar. Ini bukan soal tendensi atau manuver pribadi, tetapi murni demi menjaga marwah organisasi agar seluruh proses berjalan tegak lurus di atas rel AD/ART dan PO Kadin Indonesia," ancam Zul.

Desak Kadin Pusat Segera Turun Gunung

Zul menyadari, proses pemilihan yang dilakukan secara tergesa-gesa ini berpotensi besar mencederai tata kelola organisasi yang profesional dan bisa melahirkan kepemimpinan yang cacat legitimasi.

Oleh karena itu, ia melayangkan desakan keras kepada Kadin Indonesia (Pusat) untuk segera "turun gunung". Evaluasi menyeluruh terhadap tahapan pelaksanaan Muprov VIII Kadin Sulsel mutlak diperlukan agar tidak memantik konflik internal yang berkepanjangan di kemudian hari.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, jajaran Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) Muprov VIII Kadin Sulsel masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait rentetan keberatan tersebut.