Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital Pascavonis Meta dan YouTube
Maret 30, 2026
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital menyusul vonis pengadilan Amerika Serikat terhadap Meta dan YouTube yang dinilai berdampak negatif terhadap anak.
“Untuk Meta dan YouTube, kami tegaskan bahwa mulai 28 Maret 2026, mereka sudah harus memulai penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi resmi dimulai,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan melindungi anak dari risiko paparan konten digital yang tidak sesuai.
Menurut Alexander Sabar, vonis di Amerika Serikat semakin memperkuat urgensi pengawasan terhadap fitur-fitur adiktif pada media sosial yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak. “Vonis hukum di Amerika Serikat terhadap platform global membuktikan bahwa kekhawatiran pemerintah selama ini beralasan,” tegasnya.
Komdigi juga mengapresiasi sejumlah platform yang telah melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk memperketat verifikasi usia dan membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Salah satu contoh adalah platform X yang dinilai telah cukup patuh dalam mengintegrasikan pembatasan penggunaan bagi anak. “Kami mengapresiasi langkah proaktif ini dan menjadikannya standar bagi platform lain,” ujar Dirjen Wasdig Kemkomdigi.
Ke depan, Komdigi akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan, mulai dari denda administratif hingga penghentian akses secara permanen di Indonesia. “Ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Kepatuhan platform bukan sekadar pilihan bisnis, melainkan kewajiban hukum,” tegas Alexander.
Melalui penguatan pengawasan itu, pemerintah berharap ekosistem digital nasional semakin sehat dan mampu melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial.
