PPID Wajib Kuasai Standar Layanan Informasi, Pentingnya Akuntabilitas di Era Digital

 


 Yogyakarta — Komisioner Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY) Wawan Budiyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat konstitusi yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh badan publik sebagai bentuk pemenuhan hak asasi warga negara.


Penegasan tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan Direktorat Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM), Kementerian Komunikasi dan Digital, di Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) MMTC Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).


Wawan menjelaskan, kewajiban negara dalam menyediakan akses informasi publik memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Selama pemohon memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tujuan permohonan dapat dipertanggungjawabkan, badan publik wajib membuka akses informasi. Sepanjang legal standing dan tujuan permohonan jelas, negara tidak boleh menutup akses informasi,” tegasnya.


Menurut Wawan, tantangan utama pimpinan badan publik saat ini adalah membangun tata kelola informasi yang cepat, mudah diakses, dan berbiaya ringan. "Komitmen pimpinan menjadi kunci dalam menghadirkan sistem informasi yang akurat, terdokumentasi dengan baik, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik," ujarnya. 


Ia menambahkan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan tujuh standar layanan informasi publik yang wajib dipahami dan diterapkan oleh PPID. Ketujuh standar tersebut meliputi Standar Pengumuman Informasi, Standar Permintaan Informasi Publik, Standar Pengajuan Keberatan, Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Standar Pendokumentasian Informasi Publik, Standar Maklumat Pelayanan, serta Standar Pengujian Konsekuensi.


Selain pemenuhan standar, Wawan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan informasi. PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja, serta menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.


Dalam pemaparannya, Wawan mengibaratkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai “buku besar” bagi PPID. Informasi yang telah tercantum dalam DIP wajib diberikan kepada pemohon tanpa hambatan administratif. Badan publik juga tidak dibenarkan menolak permohonan informasi secara subjektif atau tanpa dasar hukum yang jelas.


“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya terdapat dua alasan sah untuk menolak permohonan informasi, yakni informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia dan telah melalui uji konsekuensi, serta informasi yang tidak dikuasai atau berada di luar kewenangan badan publik,” jelasnya.


Selanjutnya, kata dia, PPID tidak cukup hanya memahami standar layanan informasi secara normatif. PPID didorong membangun sistem layanan informasi yang responsif, terintegrasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.


Terkait hal ini, Komisi Informasi DIY, mendorong penerapan konsep “layanan informasi yang istimewa”, sejalan dengan karakter Daerah Istimewa Yogyakarta. "Konsep ini menekankan pelayanan yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga adaptif, komunikatif, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik," jelasnya. .


Pada sesi diskusi, peserta berbagi pengalaman dalam menangani sengketa informasi publik, baik yang diselesaikan melalui mediasi maupun yang berlanjut hingga proses banding di pengadilan. Kasus yang dibahas antara lain permohonan informasi pengadaan barang dan jasa, risalah gelar perkara penegakan hukum, hingga permintaan dokumen hasil audit yang masih dalam proses.


Menanggapi hal tersebut, Wawan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi harus berpegang pada klasifikasi informasi serta hasil uji konsekuensi. Sengketa informasi dapat diminimalkan apabila sejak awal badan publik memiliki Daftar Informasi Publik yang jelas, mutakhir, dan dipahami oleh seluruh jajaran.


“Komisi Informasi secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun untuk memastikan standar layanan informasi publik berjalan dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPID Wajib Kuasai Standar Layanan Informasi, Pentingnya Akuntabilitas di Era Digital"

Posting Komentar