Ketua Perisai Garuda Regional Sulawesi, Prihatin Oknum Pengusaha Hitam Solar Subsidi Jual Nama Pejabat hingga Presiden Prabowo
Makassar — Praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi kian mencemaskan. Kali ini, sorotan datang dari Muhammad Iqra Zulfikar Wisnu, Ketua Perisai Garuda Regional Sulawesi yang juga mantan Ketua Umum PB IKAMI Sulsel. Ia menyesalkan maraknya oknum pengusaha yang tak hanya terlibat dalam bisnis solar subsidi ilegal, tetapi juga berani mengklaim kedekatan dengan aparat kepolisian dan tokoh nasional, bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Iqra menyebut tindakan itu sebagai bentuk kejahatan ganda—menggarong hak rakyat sekaligus mencemarkan institusi negara.
“Banyak pengusaha hitam di balik distribusi solar subsidi yang bukan hanya bermain kotor dalam bisnis, tapi juga menjual-jual nama aparat Polda Sulsel bahkan menungumbar foto bersama pejabat Polda , lebih parahnya bahkan mengaku dekat dengan Presiden Prabowo. Ini tindakan kotor yang harus segera dihentikan,” tegas Iqra saat ditemui di Makassar, Kamis (3/7).
Menjual Nama demi Kebal Hukum
Iqra mengungkapkan bahwa modus yang digunakan cukup umum namun meresahkan. Oknum pengusaha solar ilegal kerap berlindung di balik relasi kuasa palsu—mengaku “orang dalam”, membangun kesan tak tersentuh hukum, hingga mengintimidasi petugas lapangan dan jurnalis.
“Mental ‘kebal hukum’ ini muncul karena mereka merasa punya beking. Padahal, yang mereka lakukan adalah penipuan publik dan pelecehan terhadap institusi penegak hukum, salah satu contoh owner PT. SGM , KGT , LUNA, MME yang sudah sering diberitakan ” ujarnya.
Ia menambahkan, menjual nama pejabat tanpa dasar hukum merupakan tindakan manipulatif yang merusak wibawa aparat negara dan menodai kepercayaan rakyat terhadap institusi.
Praktik Ini Harus Dibongkar, Bukan Dibiasakan
Menurut Iqra, para pelaku bukan sekadar pemain lapangan. Mereka adalah pengusaha hitam yang punya modal besar dan jejaring kuat—namun digunakan untuk mengeksploitasi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan rakyat kecil.
“Ini bukan cuma pelanggaran distribusi energi. Ini kejahatan moral dan ekonomi. Kita tak bisa biarkan nama besar Presiden atau Kapolda dipakai sebagai tameng oleh pelaku kejahatan ekonomi,” kata Iqra dengan nada tegas.
Desak Klarifikasi Institusi dan Penegakan Pasal Hukum
Iqra mendesak agar institusi yang namanya dicatut—terutama Polda Sulsel dan Kantor Staf Presiden—melakukan klarifikasi terbuka dan menyatakan sikap terhadap upaya pencatutan nama ini.
Selain itu, ia mendorong aparat untuk menindak pelaku dengan landasan hukum yang tegas, yakni:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Kalau ada pelaku yang mengaku-ngaku kenal pejabat dan pakai itu buat menutupi kejahatan, maka itu harus diproses pidana. Ini soal integritas hukum dan kehormatan institusi,” tandasnya.
Harapan kepada Presiden Prabowo: Bersihkan Mafia Energi dari Akar
Dalam pernyataannya, Iqra juga menitipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan sektor energi dari mafia solar subsidi dan para pencatut nama negara.
“Kami percaya ketegasan Presiden Prabowo dalam memberantas pengkhianat bangsa. Jangan beri ampun kepada mafia yang menjual nama negara untuk memperkaya diri sendiri,” tutup Iqra.
0 Response to " Ketua Perisai Garuda Regional Sulawesi, Prihatin Oknum Pengusaha Hitam Solar Subsidi Jual Nama Pejabat hingga Presiden Prabowo"
Posting Komentar