Gudang Solar Subsidi Ilegal Terendus di Gowa, Diduga Beroperasi Bertahun-tahun Dekat Jalur Vital Warga
Gowa – Aroma tajam solar yang menyengat dan lalu lalang kendaraan tangki di kawasan padat aktivitas warga akhirnya membuka tabir lama yang selama ini didiamkan: dugaan kuat praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kelurahan Benten, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal ini terletak hanya sekitar 50 meter dari jalur penyeberangan perahu, jalur penting yang kerap digunakan masyarakat antar kota dan kabupaten untuk menghindari kemacetan di Jembatan Barombong. Namun, nyaris tak tersentuh pengawasan aparat.
Dari investigasi tim media dan keterangan warga sekitar, ditemukan tiga titik lokasi yang dicurigai sebagai gudang penimbunan solar subsidi. Salah satunya disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal berinisial H. MLK, sementara dua lainnya masih ditelusuri lebih lanjut.
“Sudah lama sekali ini beroperasi. Bau solar sangat menyengat. Hampir setiap hari saya lihat truk tangki parkir, siang maupun malam,” ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Warga lainnya menambahkan bahwa aktivitas pengangkutan solar dilakukan dengan kendaraan pikap hingga truk tangki, yang keluar-masuk rutin membawa jeriken berisi solar.
Saat tim turun ke lokasi, sebuah truk tangki dengan logo PT. BES terlihat terparkir di area yang dicurigai. Saat didekati, beberapa orang berlarian ke arah kapal yang bersandar, sementara lainnya kabur menuju arah Jembatan Barombong.
Dugaan ini memperkuat asumsi bahwa gudang tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Modus klasik, yakni pembelian solar dari SPBU menggunakan kendaraan modifikasi, lalu dipindahkan ke gudang penampungan dan dijual ke sektor industri dengan harga tinggi.
Lebih memprihatinkan, praktik ini diduga sudah lama diketahui masyarakat sekitar, namun tak kunjung ditindak. Warga mulai bertanya-tanya: di mana peran aparat penegak hukum dan pengawas BBM bersubsidi?
Sebagai catatan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda sampai Rp60 miliar.
Masyarakat pun menuntut ketegasan dari aparat terkait, agar segera melakukan pengusutan menyeluruh, penindakan tegas, dan pembongkaran jaringan mafia solar yang selama ini bersembunyi di balik aktivitas bisnis.
Gudang solar subsidi ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan akses keadilan energi bagi rakyat kecil. Sudah saatnya negara hadir dan bertindak.
0 Response to " Gudang Solar Subsidi Ilegal Terendus di Gowa, Diduga Beroperasi Bertahun-tahun Dekat Jalur Vital Warga"
Posting Komentar