Polri Tetapkan 3 Anggota KAMI Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

 




KABARTIMUR.ID JAKARTA – Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.


“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (14/10/2020).


Tiga anggota KAMI yang dimaksud adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Ketiganya diketahui ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.


“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” jelas Awi.


Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.00 Wib. Jumhur Hidayat diamankan di Cipete satu jam setelahnya. Sedangkan Anton Permana ditangkap di Rawamangun pada Senin (12/10) puoul 02.00 dinihari.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Polri Tetapkan 3 Anggota KAMI Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan"

Posting Komentar